MENEPIS ISU JUAL BELI TANAH,WARGA DAN KEPALA DESA ANGKAT BICARA

Patroli88investigasi
0

 


Patroli88investigasi.com

Ciamis,02 Juni 2024 

Menjawab kabar berita yang dimuat dalam salah satu media online tentang adanya jual beli tanah setelah ditelusuri ternyata itu tidaklah benar menurut narasumber yang ditemui tim salah seorang yang selama ini menempati areal tanah di blok Dusun Cugantang RT 08 RW 04 Desa karangpaningal, Kecamatan Panawangan yang berinisial Hj.E yang di damping putranya yang berinisial AM mengatakan “ kami tidak pernah membeli dan tidak pernah membuat sertifikat tanah ini,silahkan aja cek ke Desa apakah kami membeli atau membuat sertifikat atas nama kami.” jawabnya.

Sa’at tim mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Bapak Ading Sudiana pun mengatakan hal yang sama bahwa tanah tersebut tidak di jual dan tidak diperjualbelikan bahkan beliau menjelaskan sejak belau masih duduk di bangku Sekolah Dasar pun itu bangunan sudah ada.”

 Saya waktu sekolah SD pun bangunan itu sudah ada dan

sudah sejak daman dulu “ katanya “ jadi saya tidak tahu kapan dan bagaimana bentuk perjanjian dengan kepala desa jaman dahulu” lanjutnya. 

Dikatakan lebih lanjut oleh Kepala Dusun Cugantang “ Betul Pak,kami tidak pernah tahu sejarahnya dan saya selaku kepala Dusun tidak pernah mengukur untuk pengukuran pembuatan sertifikat,dan yang saya tahu bahwa rumah atau bangunan ini sudah sejak lama berada dan pemilik awal bukan yang sekarang..” jawab kepala Dusun 

“ Pak kami merasa ketakutan,takut ada apa-apa gara-gara dituduh membuat sertifikat tanah ini..” ungkap Hj.E “ dan bukan saya saja yang mendiami tanah Pangangonan ini,masih banyak yang lainya pak,,” 

Saat kami temui Kepala Desa untuk mengetahui kronologis dan asal usulnya Kembali bapak Ading Sudiana menjelaskan ikhwal status dan keberadaan tanah tersebut.

Kembali Kepala Desa Karangpaningal Bapak Ading Sudiana menjelaskan bahwa Masyarakat yang menempati tanah tersebut ( tanah pangangonan ) “tidak perlu merasa takut namun pihak desa belum melakukan pemetaan dan pembenahan karena itu peninggalan kepala Desa jaman Dahulu entah tahun berapa saya tidak tahu “ katanya.

“ sekali lagi pak,saya selaku kepala Desa yang baru tidak tahu menahu asal usulnya dan perjanjianya seperti apa dengan kepala Desa jaman dahulu,yang jelas tanah yang dipakai warga tersebut adalah tanah pangangonan dan bukan tanah bengkok,,” jelasnya “ dan sekali lagi tidak ada dan tidak pernah ada sertifikat atas nama Masyarakat bukti kepemilikan tanah tersebut..” tambahnya.

Saat kami mempertanyakan “ bagaimana kedepannya Pak Kades ?”

“ kami belum menentukan bagaimana statusnya apakah sewa ataukah hak guna pakai,kami akan rapat dengan tokoh masyarakat dan BPD untuk hal tersebut “ jelasnya,” Karena itu semua adalah kepentingan Masyarakat yang perlu kita lindungi dan kita perhatikan,” tambahnya. 

(tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)