Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Banyumas

0

 

Banyumas.Tambak patroli88investigasi.com Bertempat diruang pendopo bale desa Purwodadi Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas senin(20-05-2024)Hadir Jajaran Forkompimcam.Camat Tambak yang diwakili,Kapolsek Tambak yang diwakili,Danramil Tambak Kapten M.Subakti,Pemdes Purwodadi Tambak beserta tamu undangan.

Seperti acara pada umumnya protokoler menyanyikan lagu indonesia raya dan doa bersama agar acara terselenggara dengan baik.karena dari pihak Kejaksaan Negri Banyumas belum hadir Danramil Tambak Kapten M.Subakti mengisi paparan penjelasan terkait Azas dan tujuan penghapusan KDRT.

Azaz:

Penghormatan Ham.Keadilan dan Kesetaraan Gender Non Diskriminasi.Perlindungan Korban.

Tujuan:

a.Cegah Kdrt

b.Lindungi Korban Kdrt 

c.Tindak Pelaku Kdrt

d.Pelihara Rt yang harmonis dan sejahtera.

Danramil pun menjelaskan Larangan melakukan:

Kekerasan Fisik.

perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit ,jatuh sakit atau luka berat.

Kekerasan Pisikis:

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilang rasa percaya diri,rasa tidak berdaya pada seseorang.

Kekerasan Seks.

Kekerasan penelataran Rumah Tangga.

Disini pun di contohnya oleh Danramil Bentuk2 Perbuatan KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Kekerasan Fisik Contoh.menampar,menempeleng,memukul,benturkan ke benda lain sampai dengan bentuk kekerasan yg mengacam keselamatan.

Kekerasan Psikis contohnya kata2 yang menyakitkan,bentakan,penghinaan,ancaman.

Dan kekerasan seks,kekerasan ekonomi dijelaskan dengan detail oleh Danramil Tambak.


Sekira pukul 12.15 wib akhirnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Agustinus Gabrieel Rante Ubleeuw S.H Banyumas beserta rombongan tiba.sebagai narasumber Penyuluhan Hukum.

Disini beliau langsung mengucapkan permohonan maaf nya atas keterlambatan hadirnya.awal pembuka penyuluhan Hukum Terkait gambaran Hukum waris.dari salah seorang anak asuh yang suatu saat Pengasuh nya meninggal.hal ini dinyatakan Hukum perdata.di dalam Hukum perdata yg sudah2 terkait dokumen surat menyurat.pada intinya waris itu menurun kebawa yg sedarah,keatas atau menyamping ke kanan kiri yang sedarah.


Karena keterbatasan waktu yang sudah harus ke desa Watuagung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Banyumas mempersilakan satu pertanyaan lagi.kesempatan ini langsung di ambil oleh pak sekdes.


Sekdes pun menceritakan ada salah warganya yang sudah sejak tahun 2014 sampai sekarang 2024 bersengketa masal tanah bahkan sudah ranahnya sudah sampai putusan pengadilan.cuma skornya 2,1 lah yang sekor 1 ini meminta pihak pemdes untuk meminta mediasi ulang.berulang kali di sampaikan ke pihak Desa.namun pihak Desa pun menolak.berhubungan dengan akan adanya penyuluhan Hukum dari Kejaksaan pihak didesa sudah mengundang yang bersangkutan.namun yang bersangkutan tidak hadir.dalam hal ini jelas pihak Kejaksaan Negri Banyumas Seksi Intelijen menyampaikan Tolak saja permintaan warga yang meminta mediasi terkait sengketa tanah karena ranahnya sudah masuk diputuskan Pengadilan Negri.


Kegiatan yang di agenda Rutin setahun sekali oleh Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto Kabupaten Banyumas.acara yang ditutup dengan lagu Bagimu Negri.(Sgt 88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)