Notification

×

Iklan


Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Dobel LL

26 Februari 2023 | Minggu, Februari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-02-26T08:36:39Z

Surabaya,Patroli88investigasi.com.-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung pada pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Benowo Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana mengedarkan obat keras tanpa ijin edar dan kefarmasian An tsk : FKE BIN ALM. RE. Laki - laki, Umur 28 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA Paket C, Tidak bekerja, alamat Sesuai KTP Jl. Benowo Surabaya.

Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pemantauan diseputaran rumah yang beralamatkan di Jl. Benowo Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan, obat keras warna Putih jenis tablet berlogo LL tanpa ijin edar dan kefarmasian.

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap tersangka beserta barang bukti.

"Berupa 3 (tiga) Botol Plastik warna Putih yang didalamnya berisi : Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL masing – masing sebanyak @1.000 (Seribu) Butir dengan jumlah keseluruhan 3.000 (Tiga ribu) Butir;

8 (delapan) Klip plastik kecil yang masing – masing klip berisi @50 (lima puluh) Butir Obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan 400 (Empat ratus) Butir;

Dengan Jumlah total keseluruhan sebanyak 3.400 (Tiga ribu empat ratus) butir Obat keras warna jenis Tablet warna Putih berlogo LL.

1 (satu) Bendel klip plastic kecil kosong;

1 (satu) Unit Handpone OPPO warna Gold.

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis tablet berlogo LL tersebut didapat dari temannya yang dipanggil G (DPO).

"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.(Rudi FRN).
×
Berita Terbaru Update