Garut, Patroli88investigasi.com – Telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan di Kp. Cibeureum Rt. 03 Rw. 03 Desa Cihurip Kec. Cihurip Kab. Garut, Senin (27/02/2023)sekitar pukul 15.15 Wib.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh Sdr. DR dan Sdr. KM terhadap korban Sdr. Ade Lisda als. Kunde bin Ahmad Feri, ketika korban sedang main layangan di TKP tiba-tiba datang pelaku pertama Sdr. DR langsung melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara pemukulan menggunakan sebilah kapak yang dibawa oleh pelaku.
Tidak berselang lama dari itu, datang pelaku kedua Sdr. KM langsung melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan cara memukul dengan tangan kosong.
Saat kejadian tersebut mengundang warga setempat ataupun sebagai para saksi dalam kejadian itu, dan kemudian dilerai oleh para warga tersebut, antara lain Sdr. Eka, Sdr. Riman, Sdr. Encep, Sdr. Ado dan Sdr. Miftah, setelah dilerai kedua pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut.
Akibatnya Korban mengalami Luka sobek pada kepala bagian belakang, Luka sobek pada bagian perut, Luka patah pada jari tangan bagian kiri, Luka memar pada lutut bagian kanan.
Akibat kejadian tersebut kedua pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian agar di tindak lanjuti.
(Red)