Kuningan,Patroli88investigadi, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menaikan status "Gagal Bayar" Kabupaten Kuningan menjadi isu kasus yang akan di pansuskan caleg dalam waktu dekat. Pembentukan pansus itu sendiri kini sedang di rancang mengingat kasus ini betsifat urgensi.
Pansus ini dalam pandangan DPRD tidaklah berlebihan yang pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah, selain itu harus berdasarkan hukum yang kuat untuk berargumen dalam masalah krusial ini.
Menjawab pertanyaan awak media ini Rany Febriani anggota Komisi I DPRD, melalui aplikasi WhastApp, menyebutkan bahwa surat dari fraksinya sudah di buatkan dan akan di sampaikan kepada pimpinan serta ke Banmus secara prosedurnya begitu dan nantinya akan di paripurnakan dulu.
*Apakah akan mengundang narasumber berkompeten serta mengundang juga akademisi?* Ranny yang juga sebagai sekretaris Komisi I, menyebutkan, Itu ranahnya nanti di pansus di sesuakan dengan kondisi pembahasan yang nanti dilakukan dalam pansus. Kalaupun diperlukan ya, tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak pihak lain, seperti narasumber serta akademisi, sebutnya.
*DPRD menilai itu sangat urgens kah? Sehingga di pansuskan, lantaran krusialkah?* Kejadian "Gagal Bayar" di Kabupaten Kuningan ini baru sekarang, ini perlu di bahas secara komprehensif, dan lebih mendalam. Pansus ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam agar kedepannya tidak terjadi lagi, yang tentunya ingin mencari solusi terbaik.
*Apakah yang di gunakan DPRD untuk mencari solusi terbaik dalam kasus "Gagal Bayar" hingga di pansuskan ini, hak angket aleg? Tidak kah sekalian mengkaji asset pemerintah yang tidak sedikit mubazir hingga tidak mampu meningkatkan APBD?*
Jika memang terkait asset ini ada korelasinya dengan "Gagal Bayar" nantinya juga akan terbahas dalam kajian pansus, sebut Ranny Febriany
Memfungsikan hak interflasi ini akan meminta keterangan atas kebijakan pemerintah yang dianggap penting, sehingga betdampak luas terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. (Mans Bom)