Kuningan Patroli88investigasi,Com_Tercium aroma tidak sedap tercium di luang lingkup Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Kuningan terkait kasus dugaan perselingkuhan Kepsek SDN Rajawetan Kec. Pancalang, bermodalkan bukti - bukti yang kuat, terkait perselingkuhan JJ kepsek ( istri) sang suami akhirnya melaporkan perbuatan istrinya yang saat ini menjabat sebagai Kepsek di SDN Rajawetan ke Dinas Disdikbud serta BKDSDM untuk meminta ke adilan atas kezoliman sang istri untuk mendapat ganjaran / sangsi sesuai dengan PP yang berlaku sebagai tenaga kerja sipil negara ( PNS) , sangat di sesali pengaduan sang suami tidak mendapat respon yang positif baik dari Disdikbud maupun BKDSDM yang mana bukti yang di berikan sifatnya biasa / ringan sampai saat ini tidak ada sangsi administrasi yang di berlaukan kepada sang Kepsek. Atas adanya pengaduan dari sang suami Jujur ( kepsek) akhirnya mengugat suami untuk cerai . Padahal Kalau kita lirik kepada aturan pemerintah PP No 10 yang telah di revisi seharusnya oknum kepsek mendapat sangsi pembinaan atau bisa juga penurunan jabatan selain melanggar PP juga merusak repotasi Birokrasi yang mana tidak mencerminkan sebagai tenaga pendidik yang baik, menyikapi hal tersebut di Nilai Disdikbud & BKDSDM tidak bisa Membina para tenaga negri sipil ( PNS)
Menyikapi penjelasan dan pengaduan dari sang suami ketua Forwaku saat di pantai tanggapannya menuturkan kedua birokrasi yakni Disdikbud & BKDsdm seharuanya jeli dalam menanggapi persoalan / kasus seperti ini yang mana kedu Dinas terkait.
Mengedepankan prosedural sesuai dengan UU / PP yang berlaku status kepala sekolah sudah jelas pasti PNS ya kan ada aturan dan PP yang mengatur kinerja mereka apa lagi sebagai tenaga pengajar / pendidik harus mempunyai kepribadian yang baik karna sikap prilaku mereka akan di gugu dan di tiru oleh para siswa / siswinya, kalau ke ranah gugatan perceraian itu bukan ranah Dinas akan tetapi ranah individual antara sumi & istri intinya sikap yang harus di kedepankan oleh Dinas terkait adalah Sangsi dari perbuatan Oknum Kepsek pungkaanya.
* Agus gusbur / Supriyanto Anggi,/ Kusnadi / didik/ deden)