PALANGKA RAYA, patroli88investigasi.com –HERLY S. PENYANG mengatakan apa yg menjadi kesepakatan empat Gubernur Kalimantan ketikan itu sangatlah sepakat dan jelas dalam ketetapan Menteri Dalam Negeri R.I., RUDINI 1989. Rabu, 20/4/2022. Pukul. 12.30 wib .
Apa yg telah kita perjuangkan untuk Kalimantan Tengah masyarakat adat untuk wilayah Batas Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur sudah Luar biasa selama ini, dan saya berapa Tahun Berjuang dalam hal ini, SK. No. 185.5 - 486 Tanggal 25 Mei 1989 yang di Tetapkan dan Dikeluarkan Menteri Dalam Negeri R.I. RUDINI juga sangat jelas dengan 15 Gunung Gunung yang juga sebagai batas daerah, dan untuk Pembagian Batas Daerah Administratif untuk Pemerintahan 4 Daerah Provinsi yang ada di Kalimantan saat itu. Ujar HERLY S. PENYANG.
1. Provinsi Daerah TK. I Kalimantan Tengah.
2. Provinsi Daerah TK. I Kalimantan Selatan.
3. Provinsi Daerah TK. I Kalimantan Timur.
4. Provinsi Daerah TK. I Kalimantan Barat.
Saya harapkan semua oknum Pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga oknum Pemerintah Pusat jangan melakukan Rekayasa dan Surat - surat yang dapat merugikan daerah kami Kalimantan Tengah.
Semua data Rekayasa tetap akan saya kejar, karena dapat merugikan Daerah Kalimantan Tengah dan Masyarakat Adat di Perbatasan, hingga PT. BEK (Berintho Ekatama) leluasa merampas hasil alam daerah Kalimantan Tengah kurang lebih 6 atau 7 tahun terakhir bahkan di atas itu, tegas HERLY.
(Red,Moh Asep)