Banyumas,Patroli88inveatigasi.com
Sungguh malang nasib gadis belia yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama gegara di paksa berhubungan intim kini hamil tujuh bulan hal tersebut terjadi di wilayah jati lawang kabupaten banyumas.
Masa sekolah yang seharusnya menjadi masa ceria untuk menikmati dunia cita - cita dalam menimba ilmu disekolah kini hancur sudah nasib melati ( nama samaran ).
Siswi yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) salah satu sekolah di jatilawang bànyumas yang saat ini kelas 9 telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh yang diduga teman sekolahnya berinisial AD .
Melati ( nama samaran ) menuturkan kepada awak media bahwa kejadian tersebut terjadi skitar bulan april 2021 sepulang dari sekolah sekira pukul 12.00.wib melati diajak jalan dengan diboncengkan sepeda motor oleh terduga AD.
Kemudian sampailah disuatu tempat disekitaran hutan pinus di kawasan rawalo banyumas disebuah gubug ( melati) diranyu hingga dipaksa melayani nafsu bejad AD bukan tanpa sebab melati juga di ancam akan dibunuh , dengan keadaan terpaksa melati melayani aksi bejad AD .
Setelah aksi bejad AD yang pertama lancar dan sukses memperdaya melati membuat AD bukanya tobat malah semakin menjadi selang berapa hari kemudian dengan modus yang sama melakukan aksi lagi ditempat yang berbeda hingga tiga kali tutur melati.
Permasalahan ini terukap atas kelakuan bejad terduga AD setelah melati hamil dan diketahui orang tuanya maka dengan rasa kecewa atas nasib yang menimpa anaknya
Atas peristiwa tersebut SMI selaku ibu melati( nama samaran ) mengadukan kepada sarwono selaku kadus atas kejadian yang menimpa anaknya.
Kemudian SMI selaku orang tua melati meminta untuk menjembatani menemui keluarga pelaku untuk minta pertanggung jawaban maka pada hari Jum'at 12 /11/21 medatangi keluarga pelaku .
Dan dipertemukan dirumah kadus 1 desa sanggreman kecamatan rawalo kabupaten banyumas yang disaksikan oleh Babinkatibmas,kadus 1 desa ,serta keluarga terduga pelaku .
Namun setelah dipertemukan antara melati serta terduga pelaku AD tidak ada titik.temu dikarenakan AD tidak mau mengakui atas perbuatannya tersebut padahal melati telah mengakui secara gambalang atas perbuatan AD terhadapnya.
Setelah diadakan mediasi ternyata AD mengelak tidak mau mengakui atas perbuatanya terhadap melati yang kini telah hamil maka mediasi tidak ada titik temu.
Oleh karena itu saran dari Babinkatibmas untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut untuk melapor ke bagian unit PPA POLRESTA Banyumas karena upaya mediasi sudah dilakukan tapi tidak ada titik temu.
Karena ada yang lebih berwenang untuk menangani permasalahan pelanggaran UU No 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002
"" yaitu tentang Undang - Undang yang mengatur tentang perlindungan anak dari kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ,kekerasan terhadap anak"""
Dalam pasal ini dijelaskan para pelaku kejahatan seksual serta kekerasan terhadap anak bisa diancam dengan pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliyar namun hingga berita ini diturunkan pihak korban belum melapor ke Polresta banyumas ,, ( Team )